Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Depok bisa Anda lakukan lewat online menggunakan Smartphone Android.
Bagi yang belum mengerti cara membayar pajak motor di daerah Depok Anda bisa simak artikel berikut ini.
Membayar pajak motor merupakan kewajiban bagi setiap pengguna jalan. Tidak ada yang dikecualikan saat akan membayar pajak motor.
Saat ini Anda sudah bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan menggunakan Smartphone Android pada layanan samsat online.
Jadi layanan Samsat Online ini adalah sebuah program baru dimana dapat memudahkan Anda jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Password WiFi MCD
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Depok
- Tidak terdapat status blokir curanmor pada kendaraan.
- Memiliki no telepon yang masih bisa digunakan atau aktif.
- Mempunyai no rek tabungan dan kartu ATM pada BANK.
- Berlaku untuk pembayaran pajak 1 tahun.
- Tidak berlaku terhadap pembayaran pajak 5 tahunan ganti STNK.
- Pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo selama 6 bulan.
- Berlaku hanya untuk perorangan dan buka badan usaha atau yayasan sosial.
Mekanisme Bayar Pajak Motor di Samsat Depok Secara Online
Untuk pembayaran pajak motor di Samsat Depok dengan cara online Anda harus memiliki memiliki kode bayar agar dapat melakukan pembayaran.
Untuk mendapatkan kode tersebut Anda bisa mendapatkannya melalui aplikasi Sambara.
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Depok Lewat Online
- Yang pertama yaitu download dan install aplikasi Sambara di Google Playstore.
- Buka aplikasinya dan pilih menu Info PKB.
- Masukkan nomor polisi kendaraan setelah itu klik icon search untuk melihat besaran pajak yang harus di bayar.
- Selanjutnya Anda bisa melakukan daftar online kendaraan Anda.
- Masukkan no KTP Anda atau Pemilik Kendaraan tersebut.
- Masukkan 5 digit terakhir Nomor rangka motor (Anda bisa lihat di STNK)
- Selanjutnya yaitu klik proses.
- Setelah itu Anda akan mendapatkan Invoice untuk pembayaran.
- Lanjutkan pembayaran melalui transfer bank.
Cara Pengesahan STNK Daerah Hukum Polda Jabar
Baca Juga: Robot Patrol PUBG